Atas temuan tersebut, Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan melalui Panwaslu Kecamatan.
“Total saran dan perbaikan yang kami sampaikan ada 16 point. Harapan kami ini segera ditindaklanjuti. Saran yang kami sampaikan semua berbasis data. Misalnya pemilih yang meninggal dunia itu ada surat keterangan meninggal dunia dari desa dan itu yang paling dominan temuan kami,” terangnya.
Terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu tetapi tidak dilanjuti maka berdasarkan arahan Bawaslu RI maka akan masuk penanganan pelanggaran.
Baca Juga: Dinas PUPR Sanggau Sosialisasi STBM dan Pengolahan Sampah
“Bisa saja nanti ini jadi temuan dan akan kami proses sebagaimana mestinya,” pungkas dia. (Abang Indra)