Bawaslu Sanggau Gelar Sosialisasi Partisipatif

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Kalbar Saat membuka sosialisasi partisipatif

“Di negara maju manapun masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam pembangunan, termasuk pembangunan demokrasi,” jelasnya.

Alasan kedua menurut Faisal adalah alasan yuridis. Untuk alasan yuridis sudah tertuang di dalam Undang-undang nomor 7 dan 10 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pengawasan Pemilu itu harus melibatkan masyarakat.

“Salah satu tugas Bawaslu adalah mengajak masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan,” ujarnya

Ketiga adalah alasan sosiologis. Karena Bawaslu tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu.

“Bisa bayangkan, pengawas kita di TPS itu hanya satu orang, sementara di TPS itu ada tujuh ditambah linmas, di Kelurahan juga ada, sementara kita hanya satu. Nah, tidak mungkin Bawaslu mampu melakukan pengawasan maksimal tanpa partisipasi berupa pengawasan dari masyarakat,” tegas Faisal.

Faisal berharap jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, laporkan secepatnya ke Bawaslu agar proses penanganan dugaan pelanggarannya bisa cepat ditangani.

Baca Juga: Kacabjari Entikong dan Kasi Pidum Kejari Sanggau Berganti, Berikut Namanya

“Di Pilkada, kalau dugaan pelanggaran ini dibiarkan dan terjadi konflik maka konfliknya akan semakin meluas. Episentrum konfliknya dekat. Karena kontestannya sedikit, beda dengan pemilu yang kontestannya banyak,” pungkasnya. (Abang Indra)

  • Bagikan