HARIAN BERKAT –Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kedua dokumen dimaksud adalah KUA dan PPAS memiliki peran penting dalam rangka memastikan APBD yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah secara keseluruhan.
Baca Juga: Penandatangan KUA PPAS Sambas Tahun Anggaran 2024
Dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah, DPRD Kabupaten Sambas menjadi bagian yang tidak terlepaskan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan itu menjadi suatu keharusan.
APBD sebagai alat pengendalian dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Juga untuk menggerakkan roda pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar, mengatakan dalam konteks penyusunan APBD, diperlukan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan dijadikan sebagai panduan utama dalam penyusunan APBD.