HARIAN BERKAT –Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Segenap PNS atau ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Diluncurkan, Pj Bupati Kamaruzaman Ingatkan Netralitas ASN
Demikian ditegaskan Syafaruddin DaEng Usman, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Syafaruddin DaEng Usman yang juga Pengamat Sosial Politik Kalimantan Barat mengatakan bentuk dukungan dimaksud dapat berupa ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Termasuk juga membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” paparnya.