HARIAN BERKAT – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Daerah berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawal transformasi kesehatan.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan PenangananBencana BPKP Sidi Purnomo menyebut, para pemangku kepentingan harus bersinergi menyatukan upaya atas fokus pelaksanaan rencana pembangunan nasional terkait kesehatan yakni pembangunan SDM unggul dan berdaya saing menuju Indonesia Emas tahun 2045.
“Kami memberikan masukan melalui hasil pengawasan BPKP yang hasilnya dapat mencapai equilibrium atau keseimbangan dan efisiensi kesehatan publik untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya dalam focus group discusiondengan tema Percepatan Tindaklanjut Hasil Pengawasan BPKP tahun 2023 dan 2024 di Singkawang, belum lama ini.
Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan, Jelsi Natalia Marampa, mengatakan bahwa peran Kemenko PMK dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan yaitu koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Masalah kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, namun juga memerlukan upaya dan kolaborasi dari pihak lain.
Pelayanan ksehatan merupakan pilar penting dalam transformasi kesehatan. Indonesia mengalami perubahan pola penyakit penyebab kematian tertinggi. Saat ini biaya kesehatan terbesar digunakan untuk pelayanan kesehatan rujukan dengan penyakit-penyakit yang seharusnya bisa dicegah.
“Kemenko PMK terus mengawal pelaksanaan isu strategis kesehatan. Dengan hasil pengawasan BPKP dapat membantu Kemenko PMK untuk melakukan refocusing penanganan permasalahan kesehatan,” katanya.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi SN Saputra, menyebut Kemenkes berkomitmen melakukan transformasi kesehatan Indonesia pada 6 pilar transformasi penopang sistem kesehatan Indonesia.
Baca Juga : BPKP : dengan Pengawasanh Intern, Polri Bisa Pastikan Pilkada 2024 Akuntabel
Yaitu: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM Kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
“Transformasi layanan primer melalui revitalisasi struktur dan jaringan layanan kesehatan primer serta laboratorium kesehatan masyarakat, imunisasi rutin diperluas dengan 3 vaksin baru, pemenuhan USG dan pelatihan dokter umum di Puskesmas untuk pemeriksaan ibu hamil,” ucapnya.
Sementara itu, Kemendagri diwakili oleh Koordinator pada Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ala Baster, menjelaskan kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah bidang pelayanan dasar, dengan sub urusan berupa upaya kesehatan, SDM Kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
Agar mendukung transformasi layanan primer, terutama dalam penguatan aspek promotif dan preventif, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung penguatan layanan kesehatan primer, termasuk regulasi yang memastikan tata kelola yang lebih baik di tingkat daerah.
Baca Juga : BPKP : Dana Dekonsentrasi RP32,94 Miliar Bantu Gubernur Terapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Selanjutnya memfasilitasi koordinasi antara berbagai sektor dan lembaga pemerintah untuk memastikan kebijakan dan program kesehatan primer terintegrasi dengan baik, dan mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi untuk mempermudah akses dan manajemen data kesehatan.***