HARIAN BERKAT – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak sebesar Rp60,5 miliar, tetapi saat ini baru terserap Rp27,9 miliar. Hal itu ia ungkap usai membuka evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Selasa 30 Juli 024.
Ani Sofian menyampaikan, ia mendapat saran dari berbagai pihak untuk memberikan pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil. Ia menilai, masukan tersebut dapat dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak meningkat.
Baca Juga : Pemkot Salurkan 19.346 Sembako Sepanjang Mei 2024, 11.321 KPM Terima Bantuan PKH
“Kami sudah membuat surat edaran untuk memberikan bukti lunas PBB tahun 2024 sebagai dasar memberikan pelayanan, namun terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru,” terang Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian.
Langkah lain untuk mendorong PBB, Pj Wali Kota meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.