RPJPD 2025-2045 Provinsi Kalbar Resmi Disahkan

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – DPRD Provinsi Kalbar menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kalbar dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalbar sekaligus Persetujuan Bersama atas Raperda Provinsi Kalbar tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa 30 Juli 2024.

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kalbar M Kebing L, dengan didampingi 4 wakil ketua lainnya. Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Kalbar dr. Harisson, M.Kes., dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kalbar serta anggota dewan.

Rapat ini diawali dengan Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh juru bicara Pansus dari Fraksi Gerindra Suep, S.E., terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 tentang RPJMD, kemudian dilanjutkan dengan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Provinsj Kalbar untuk memberikan pendapat dan masukan, dimana seluruh fraksi- fraksi menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 tentang RPJMD untuk menjadi Peraturan Daerah secara tepat waktu setelah melalui evaluasi Gubernur Kalbar.

Baca Juga : Windy Ajak Anak PAUD Tatap Pendidikan Sekolah Dasar dengan Belajar yang Menyenangkan

Pj Gubernur Kalbar Harisson dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjalanan pembangunan selama periode 20 tahun kedepan akan memasuki babak baru melalui perwujudan Visi Kalbar Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan sebagaimana termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang baru saja disepakati bersama dalam forum ini.

RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun akan menjadi pedoman dalam perumusan strategi dan arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan guna membawa masyarakat Kalimantan Barat keluar dari tantangan middle income trap yang kini sedang dialami.

“Melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini diharapkan pada tahun 2045 nanti akan terwujud Peningkatan Pendapatan per Kapita yang setara dengan negara maju, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya daya saing daerah melalui kepemimpinan daerah yang kuat, meningkatnya daya saing sumber daya manusia dan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan intensitas emisi Gas Rumah Kaca menuju net zero emission,” kata Pj Gubernur Kalbar Harisson.

Lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini akan menjadi panduan dan pedoman bagi Gubernur Kalbar selanjutnya dalam merumuskan Visi, Misi dan Program Pembangunan Jangka Menengah selama 4 (empat) periode tahapan pembangunan yakni Periode 2025 – 2029, Periode 2030 – 2034, Periode 2035 – 2039 dan Periode 2040 – 2045.

Kemudian, dinamika pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif dalam pembahasan bersama rancangan peraturan daerah ini telah menghasilkan rumusan langkah strategis yang tertuang dalam 8 (delapan) Misi Daerah, 17 Arah Kebijakan dan 45 Indikator Utama Pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam perwujudan Visi Kalbar Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Selain itu, sebagai wujud perencanaan yang saling terintegrasi, melalui RPJPD ini juga telah disepakati bersama, lima kluster dalam arah kebijakan pembangunan kewilayahan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan, yang meliputi:

Satu, Kluster I meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah dengan tema pembangunan yakni Pusat Industri dan Jasa Regional Berdaya Saing yang menghubungkan Wilayah Indonesia Barat dan ASEAN.

Dua,  Kluster II meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang dengan tema pembangunan yakni Pusat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Domestik, Sekaligus Lumbung Pangan Daerah serta Pusat Pengembangan Ekonomi Biru, Energi Terbarukan dan Desa Global Yang Berkelanjutan.

  • Bagikan