HARIAN BERKAT – Terkait pengaduan kasus pencurian 2100 kg buah sawit yang di laporkan H Said Faisal selaku pemilik Kebun di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu ke Polres Kubu Raya
Seperti diketahui kasus pencurian buah sawit tersebut terjadi pada 5 Januari 2023 yang lalu oleh pemilik lahan kebun H. Said Faisal telah melaporkan tindak pidana pencurian ini kepada Polres Melawi pada 30 Januari 2023.
Namun yang menjadi keluhan pelapor lantaran sampai saat ini belum ada kejelasan dari Polres Melawi terkait laporannya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih di tangani pihaknya.
“Untuk laporan tersebut saat ini masih ditangani dan akan di tindak lanjuti, namun terkait dugaan keterlibatan adanya anggota kita yang terlibat, kita akan dalami,” ujarnya saat di konfirmasi pada Senin 29 Juli 2024.
Tak hanya itu, Mantan ,kasat Intelkam Polres Mempawah ini juga menjelaskan, pihaknya melakukan pendalaman terhadap laporan dari pemilik kebun tersebut belum tentu apa yang dilaporkan itu merupakan kejadian yang sebenarnya.
“Setahu saya dalam kasus ini, yang dilaporkan oleh Said Faisal itu merupakan menantunya, yang dimana status anak Said Faisal adalah suami terlapor, dan terkait adanya dugaan keterlibatan anggota saya tentu bisa saja itu merupakan tindakan pengawalan yang diminta oleh terlapor R, dan tentu kasus ini masih kita dalami,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Jonny M.Ap
Sementara Kuasa Hukum H. Said Faisal, Edward L Tambunan mengatakan, bahwa kasus tindak pidana pencurian 2100 Kg buah sawit milik kliennya ini sudah memiliki beberapa bukti yang kuat.
” Namun sejak dilaporkan oleh kliennya ke Polres Melawi, hingga proses sampai saat ini belum jelas,”ujar Edward pada selasa 30 Juli 2024
Kemudian, Advokat Peradi ini menjelaskan kasus Pencurian itu telah dilaporan dari tahun yang lalu, bahkan ada dugaan pencurian tersebut di kawal oleh pihak kepolisian polres melawi.
” Maka kami mempertanyakan ada apa, tindakan pencurian tersebut sampai bisa di kawal oleh polisi, bahkan sampai saat ini belum jelas perkara ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Edward juga mempertanyakan proses yang telah lama berjalan ini namun belum menemukan titik terang, bahkan dirinya mengatakan klienya dilaporkan oleh si pencuri tersebut dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Sementara pemilik kebun sawit H Said Faisal mengatakan dirinya tak hanya pemilik tapi juga selaku pengelola kebun sawit tersebut dan ia juga mengatakan kasus kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 yang lalu.
” Kasus pencurian ini telah dilaporkan ke Polres Melawi pada 30 Januari 2023 namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pelaporan tersebut,”ungkapnya
Saat di konfirmasi, H. Said Faisal menjelaskan kronologis pencurian 2100 Kg buah sawit yang mengakibatkan dirinya mengalami kergugian sebesar Rp. 5.418.000.
“Saat itu saya sedang berada dirumah, namun saya mendapat kabar dari anak buah saya bahwa ada beberapa orang yang melakukan pemanenan terhadap buah saya, saat di tanya oleh anak buah saya mereka mengatakan bahwa tindakan tersebut atas suruhan saya,” ujarnya.
Baca Juga : RPJPD 2025-2045 Provinsi Kalbar Resmi Disahkan
Setelah mendengar adanya pencurian di kebunnya, dirinya mencari bukti-bukti atas pencurian tersebut, akhirnya setelah sejumlah informasi yang didapatnya, ia pun mendapatkan informasi dari pekerja kebunnya adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian Polres Melawi
“Adanya pencurian itu saya langsung melaporkanya kepada Polres Melawi bahwa pada saat pencurian tersebut juga terdapat beberapa anggota kepolisian yang mengawal orang yang mengambil buah tanpa seizin saya itu,” ungkapnya.
“Informasi yang saya dapat yakni ada beberapa anggota Polres melawi yang terlibat yaitu berinisial A, R, T dan ada satu orang polisi yang tidak saya kenali, saya hanya mengenali 3 anggota tersebut, maka kemudian saya melaporkanya, namun sampai saat ini laporan saya belum ditindaklanjuti oleh Polres melawi dan anggota tersebut masih menjalani tugas seperti biasa,” ungkapan
Baca Juga : Ganja Seberat 1,1 Kg Diamankan Polda Kalbar yang Dimiliki Pria Asal Mempawah
Dan ia pun berharap, laporannya tentang kasus pencurian yang telah laporkan sejak lama ini dapat di tindak lanjut sesuai proses hukum yang ada.***