Pj Sekda M Bari Pinta Samakan Persepsi Antar Pemerintah Daerah dalam Penetapan TPP ASN

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos, M.Si, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perumusan Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun 2024, juga dihadiri Kabag Kepegawaian dan Anjab Kemendagri Jose Rizal S. STP, M.Si, di hotel Aston Pontianak, Rabu 31 Juli 2024.

Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap aturan-aturan yang menjadi Dasar Hukum dalam menyusun Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah.

Selain itu diharapkan melalui bimbingan teknis ini meminimalisir temuan dari pemeriksa sehingga tidak ada lagi pegawai yang dirugikan dengan melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah karena dianggap merugikan negara.

Baca Juga : Pj Gubernur Harisson Buka Diklat Paskibra Provinsi Kalbar

“Dengan belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang gaji, tunjangan dan fasilitas maka dalam penyusunan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Pasal 58 Ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang – Undangan,” paparnya.

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai petunjuk teknis dalam menyusun kebijakan di daerah.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri setiap akhir Tahun Anggaran juga mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD untuk tahun berikutnya.

  • Bagikan