HARIAN BERKAT –Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Kapolri untuk membuka kembali perkara Aseng yang ditanangani Polresta Pontianak. Perkara Aseng tersebut, berdasarkan LP/960/III/Kalbar/2014 Resta Kota Pontianak tahun 2014 Pasal 372 dan 378 KUHP yang telah di SP3 berdasarkan Ketetapan nomor: S.Tap/28/X/2017 tertanggal 30 Oktober 2017 dengan alat bukti baru (novum).
LAKI menilai proses perkara yang ditangani oleh Polresta Kota Pontianak menuai banyak kejanggalannya, sehingga terindikasi terjadi rekayasa perkara.
Baca Juga: Kapolri Jelaskan Alasan Kepala BP2MI Dipanggil Soal Pengendali Judi Online
Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kalimantan Barat, Burhanudin Abdullah, yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini telah mengirim surat ke Kapolri dengan Nomor: 0245/KKPI/KB/HK/07.24 tertanggal 24 Juli 2024 hal mohon dibuka kembali LP/960/111/2014 agar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
Burhanudin Abdullah yang juga Ketua Umum DPP LAKI, menilai bahwa perkara ini sangat aneh, pelapor berdasarkan KUHAP Pasal 184 ayat 1 telah terpenuhi, karena telah memiliki lebih dari 2 alat bukti, adanya saksi, keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk.
Burhanudin Abdullah melanjutkan begitu juga pelapor berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 telah memenuhi ketentuan, ada laporan Polisi, Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan.
“Namun oleh Polresta Kota Pontianak berani menghentikan perkara hanya berdasarkan keterangan tidak benar oleh Aseng dalam BAP. Seolah – olah Aseng tidak pernah menandatangani Surat Kuasa tertanggal 10 Oktober 2007 dan surat perjanjian kerjasama tertanggal 17 Oktober 2007,” ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Polri: 800 Orang Korban Scam Online Merugi Ratusan Miliar
Faktanya, kata Burhan sapaan akrab Burhanudin Abdullah, melalui surat kuasa terbit persetujuan pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan KM LCT Honda Trayek Rasau Jaya ke Teluk Batang PP dengan Nomor: 551.3/241/AP/DPHNTEL/2007 dan dengan Surat Perjanjian Kerjasama oleh Aseng telah melakukan Pembayaran komitmen sejak tahun 2007 sampai 2010.
“Sedangkan pembayaran dari tahun 2010 sampai saat ini tidak dibayarkan,” tegasnya.
Burhanudin Abdullah kemudian melanjutkan lagi, bahwa Aseng sebagai terlapor juga memberikan keterangan dalam BAP. Sengaja tidak melakukan pembayaran uang komisi sesuai dengan perjanjian kepada pelapor, karena merasa telah terjadi pengalihan operasional terhadap KM LCT Honda sejak tahun 2010, dimana KM LCT Honda Jurusan Rasau Jaya ke Teluk Batang PP tidak dikelola lagi oleh PT Karindo Mitra Sejati (PT KMS) tetapi dikelola oleh terlapor.