HARIAN BERKAT – Polisi meringkus seorang perempuan berinisial MI yang diduga melakukan kekerasan ataupun penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2) di sebuah tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwasanya yang bersangkutan sudah ditangkap.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka
“Iya benar,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu 31 Juli 2024.
Kendati demikian, Ade Ary belum berbicara lebih jauh mengenai kabar penangkapan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwasanya penangkapan itu dilakukan oleh Polres Metro Depok.
Selaras dengan itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana juga membenarkan perihal kabar penangkapan terhadap MI.
“Iya betul, saya lagi mau doorstop ini,” kata Arya membenarkan.