“Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang,” ungkapnya.
Jonathan mengatakan, restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama. Ia menjelaskan, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai Rp 25 miliar.
“Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi. Totalnya Rp 25 miliar sekian,” kata Jonathan.
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Vonis Mario Dandi 12 Tahun Penjara
Berdasarkan vonis pengadilan Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat David Ozora divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar. Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.