HARIAN BERKAT – Harvey Moeis dan Helena Lim didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ini disampaikan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
Baca Juga: 8 Mobil Mewah, Tanah dan Uang Miliaran Milik Harvey Moeis Disita Kejagung
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.