Pj Sekda M Bari Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Kalbar

  • Bagikan

Kemudian mengintegrasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalbat Tahun 2018-2038 menjadi satu dokumen pengaturan, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalbar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044 berdasar atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga : Pj Sekda M Bari : Doa Bersama untuk Palestina

Adapun kebijakan, rencana, dan program baik di level nasional maupun internal provinsi yang wajib dimuat atau diintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044, antara lain:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;

b. Penetapan proyek strategis nasional;

c. Penetapan kawasan hutan, kesatuan hidrologis gambut, kawasan lindung mangrove, dan kawasan bernilai konservasi tinggi;

d. Penetapan kawasan hutan adat, kawasan pertambangan rakyat, dan tanah objek reforma agraria;

e. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan / lahan baku sawah / lahan sawah dilindungi;

f. Penetapan tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim termasuk kebencanaan;

g. Penetapan data wilayah administrasi pemerintahan, pulau, dan garis pantai;

h. Penetapan sistem jaringan jalan dan jembatan;

i. Penetapan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;

j. Penetapan sistem jaringan transportasi laut serta bandar udara umum dan bandar udara khusus;

k. Penetapan sistem jaringan energi dan sistem jaringan telekomunikasi;

l. Penetapan sistem jaringan sumber daya air;

m. Perizinan sektor, antara lain: perkebunan, pertambangan, dan kehutanan;

n. Penetapan Rencana Wilayah Pertahanan di Kalimantan Barat; dan

o. Penetapan kawasan strategis provinsi, antara lain: Kawasan Metropolitan Pontianak Raya dan sekitarnya, Kawasan Riset Ketenagalistrikan Pulau Semesak, dan Kawasan Perhuluan Daerah Aliran Sungai Pawan-Sekadau-Pinoh.

Baca Juga : Mahasiswa Magister Manajemen FE dan Bisnis Untan Pontianak adakan KKL di Universiti Teknologi Mara Pinang, Malaysia

“Selaku pimpinan eksekutif, saya berharap agar proses pembahasan 2 (dua) Raperda ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.***

  • Bagikan