Dugaan Manipulasi Nilai Rapor, Kepsek dan 9 Guru di Depok Terancam Dipecat

  • Bagikan
SMPN 19 Depok di kasus manupulasi nilai rapor

HARIAN BERKAT –  Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebiutkan Kepala sekolah SMPN 19 dan sembilan guru di Depok terancam dipecat dalam kasus dugaan manipulasi nilai rapor,

Berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbudristek, hukuman yang diberikan terdiri dari tiga kategori, yaitu hukuman ringan, berat, hingga pemecatan.

Konflik Hizbullah-Israel, Kemlu RI Imbau WNI Tak Kunjungi Tiga Negara Ini

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerija, bentuk hukuman yang akan diberikan diserahkan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

  • Bagikan