HARIAN BERKAT –Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024 tersebut, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. Kedua pelaku, HF (40) dan IR (21), mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Bubarkan Aksi Perang Sarung dan Balap Liar di Jalan Arteri Supadio
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif dibalik aksi pengrusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam.
Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.