HARIAN BERKAT – Kejaksaan Negeri Sanggau kembali kembali melakukan penegakan hukum atas dugaan korupsi di Kabupaten Sanggau. Kali ini, tim penyidik dari korps Adhyaksa Sanggau mengungkap kasus dugaan korupsi pembayaran TERA/TERA ulang tahun 2020-2023.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan GL sebagai tersangka. GL ini adalah Penera di Dinas Perindagkop dan UM Sanggau yang juga pejabat fungsional bidang perdagangan Disperindagkop dan UM Sanggau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto melalui releasenya yang diterima wartawan, Senin 5 Agustus 2024.
Baca Juga: Capaian KIA di Sanggau Masih Rendah
Adi sapaan akrabnya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang yang dilakukan oleh tersangka GL dimana pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 perusahaan/pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan TERA/TERA ulang ke Disprrindagkop dan UM Sanggau melalui Tersangka GL yang merupakan petugas TERA atau melalui vendor (pihak ketiga)
“Dimana dalam uji TERA/TERA ulang oleh petugas penera sebelum melakukan TERA/TERA ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP. Aka tetapi, dalam melakukan pembayaran retribusi TERA/TERA ulang perusahaan/pemilik alat UTTP tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan TERA/TERA ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran dilakukan ditempat lokasi pada saat sudah dilakukan TERA/TERA ulang secara tunai,” ujarnya.
Adi menyebut, penarikan retribusi TERA/TERA ulang milik perusahaan/pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.