Diduga Korupsi Pembayaran TERA, Penera Disperindagkop dan UM Sanggau Ditahan Kejari Sanggau

  • Bagikan
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau saat menahan tersangka GL

Secara rinci, Adi menjelaskan, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500, dengan rincian tahun 2020 Rp843.504.000, tahun 2021 Rp1.117.616.000, tahun 2022 Rp1.744.654.500, dan tahun 2023 Rp771.999.000.

Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp362.377.508 dengan rincian tahun 2020 Rp44.324.000, tahun 2021 R136.060.000, tahun 2022 Rp99.073.168, dan tahun 2023 Rp82.920.340.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Sanggau Antisipasi Krisis Air Bersih, Ini Imbauannya

“Terhadap tersangka GL sudah kami lakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau,” pungkasnya. (Abang Indra)

  • Bagikan