Pj Sekda M Bari Sampaikan Usulan KUA-PPAS RAPBD Perubahan Kalbar TA 2024

  • Bagikan

HARIAN BERKAT  – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya akan dibahas oleh Anggota DPRD Provinsi Kalbar bertempat di Aula Balairungsari Kantor  DPRD Kalbar, Selasa 6 Agustus 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar M Kebing L bersama Wakil Ketua DPRD Kalbar lainnya, serta turut dihadiri jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kalbar.

Pada kesempatan itu, Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari menyampaikan bahwa sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

Baca Juga : Pj Sekda M Bari Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Kalbar

Selanjutnya dalam rancangan Perubahan KUA dan
Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini tersaji informasi mengenai perubahan capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara APBD, yang diantaranya mencakup Perubahan kerangka ekonomi makro daerah, Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBD dan Kebijakan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Adapun pokok-pokok Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut Pertama yakni Perubahan kerangka Ekonomi Makro Daerah.

Tahun 2024 merupakan Tahap Pemantapan, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia, produktivitas masyarakat dan daya saing daerah.

Tahap ini sebagai upaya mempertajam arah pembangunan khususnya arah kebijakan dan strategi pembangunan dalam ketercapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalbar Target indikator Makro Pembangunan Tahun 2024
sebagaimana tercantum di dalam RPD Tahun 2024-2026.

Kedua menurutnya yakni Asumsi Dasar yang digunakan dalamPerubahan APBD asumsi yang digunakan dalam proyeksi indikator ekonomi Kalbar tahun 2024 berasal dari faktor eksternal dan domestik.

  • Bagikan