HARIAN BERKAT –Beberapa Rancangan Peraturan Daerah mendapat prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas. Guna mendapatkan masukan dalam prioritas penyusunan regulasi daerah kedepannya, Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Konsultasi Komisi I dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo. Rombongan Komisi I disambut langsung pejabat teknis di Biro Hukum, Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Kota Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti dan jajarannya.
Baca Juga: Seminar Nasional Magister Hukum Untan, Angkat Masalah Keadilan Akses Pelayanan Publik
Pada konsultasi tersebut, Komisi I mendapatkan masukan dan saran penting dalam penyusunan beberapa Raperda yang memang harus mendapat prioritas dan perhatian bersama. Diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
“Saran dari Biro Hukum Provinsi, yang harus menjadi perhatian saat ini memang terkait progres Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah,” ujar Lerry Kurniawan Figo.
Figo melanjutkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.