DPRD Sambas Tandatangani KUA PPAS 2025, Ini Prioritasnya

  • Bagikan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas H Abu Bakar melakukan penandatanganan Dokumen Nota Kesepakatan bersamaan pada Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Sambas di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 Kabupaten Sambas akhirnya disepakati.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas H Abu Bakar, melakukan penandatanganan Dokumen Nota Kesepakatan dimaksud bersamaan pada Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Selasa 6 Agustus 2024.

Penandatanganan Dokumen tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pejabat Eselon Struktural Pemerintah Kabupaten Sambas dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Baca Juga: DPRD Sambas Kunker DPRD Yogjakarta, Sharing Informasi KUA PPAS 2025

Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

Pada Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus memuat beberapa hal berikut ini:

Penulis: Marupek
  • Bagikan