HARIAN BERKAT – Perusahaan perkebunan, HPI Agro tuding oknum Kepala Desa (Kades) Empunak Tapang Keladan yang mengambil Sawit Palm Acid Oil (PAO) atau dikenal dengan nama limbah MIKO dari pabrik Gelatik Mill.
Tudingan dari HPI Agro tersebut dibantah oleh Kades Empunak Aidi Tinggi, Kades Sebadak Yanto SP, Kades Sepiluk Dance FM dan Kades Ujung Kempas Willi. 4 Kades menyebutkan jika dirinya hanya mengamankan masyarakat dengan pihak perusahaan agar supaya tidak terjadi kericuhan.
Baca Juga: OC Kaligis dan Ronny Sompie Perkuat LKBPH PWI Pusat
“Tidak ada kami mencuri MIKO dengan paksa, itu bukan keinginan saya, namun itu keinginan dari masyarakat semua,” bantahnya.
Ia tidak sendirian, namun bersama masyarakat lain, yang terdampak adanya limbah perusahaan kelapa sawit di desa sekitar.
“Kami tidak melakukan perampasan.” terangnya.
“Kami 4 Kades juga mempertanyakan hal sepenuhnya MIKO tersebut, karena yang masyarakat tahu itulah hak masyarakat, sehingga pihak desa tidak pernah merugikan perusahaan, dan tidak ada pencurian dan kericuhan di pabrik gelatik mil,” tegasnya.