Terkait Judi Online, Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie

HARIAN BERKAT – Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, tindakan tersebut diambil untuk mencegah serta membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

Baca Juga: Soal Pengendali Judi Online Inisial T, Kepala BP2MI Kembali Diperiksa Hari Ini

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” ujar Budi Arie Setiadi dikutip pada Minggu 11 Agustus 2024.

Budi Arie menambahkan, penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dasar hukum pemutusan akses berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

  • Bagikan