HARIAN BERKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak David Teguh mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024 mengundurkan diri.
“Masih sama seperti di undang-undang, calon yang masih menduduki jabatan-jabatan tertentu mesti mengundurkan diri jika ingin maju dalam pencalonan kepala daerah,” kata David Teguh usai Sosialisasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Pontianak Tahun 2024 di Pontianak, Senin 12 Agustus 2024. Sejumlah perwakilan partai politik hadir dalam sosialisasi tersebut.
David menjelaskan syarat minimal pencalonan bagi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak melalui partai politik atau gabungan partai politik yakni sebanyak 9 kursi. Jumlah itu sebanyak 20 persen suara dari hasil Pemilihan Umum tahun 2024.
“Bisa juga dari perolehan suara sah, tetapi untuk perolehan suara sah itu 25 persen dari partai politik atau gabungan partai politik,” jelas David.
Baca Juga : Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian Imbau Warga Gunakan Hak Pilih dan Sukseskan Pilkada
David menambahkan secara resmi pendaftaran baru bisa dilakukan pasangan calon tanggal 27 Agustus 2024. Jika dinyatakan lengkap maka pasangan calon yang mendaftar bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.
Jika belum lengkap maka bisa dilengkapi selama berlangsungnya masa pendaftaran hingga tanggal 29 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak David Teguh menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagi dari persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon.
Selain pemeriksaan kesehatan, KPU juga akan melakukan verifikasi pada berkas yang diserahkan pasangan calon. Verifikasi yang dilakukan itu baik administrasi maupun faktual.
“Setelah itu ada masa perbaikan dan kami proses terus hingga penetapan pasangan calon,” kata David.
Menurut David masa perbaikan berkas dari pasangan calon yakni hingga tanggal 22 September.
Tiga hari setelah itu, tepatnya tanggal 25 September dimulainya masa kampanye dalam pelaksanaan pilkada serentak. Masa kampanye ini berjalan hingga tanggal 23 November 2024.
“Nanti dilihat berdasarkan ketentuan, hal apa saja yang tidak dapat dipenuhi pasangan calon. Jika masih dapat maka harus dilengkapi,” kata David.
Baca Juga : KPU Kalbar Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024
Ia juga memastikan tidak ada pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan. Pihaknya sudah membuka sekaligus mensosialisasikan terkait syarat dukungan calon perseorangan.
“Karena tidak ada yang menyampaikan ke kami maka tidak kami proses. Karena proses untuk verifikasi dukungan waktunya panjang. Tahapan sudah dibuka sampai batas akhir tidak ada yang menyampaikan,” kata David.
David mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan secara teknis sedetail mungkin dalam pelaksanaan jalannya pilkada serentak. Hal ini dilakukan seiring dengan merebaknya fenomena kotak kosong dalam pilkada serentak.
Baca Juga : KPU Pastikan Debat Terbuka Digelar 3 Kali di Provinsi dan Kabupaten Kota Masing-masing
“Artinya kami mempersiapkan segala sesuatu secara teknis. Tinggal dijalani sesuai teknis. Jika dua pasangan calon seperti apa, tiga seperti apa? Bagi kami sebagai penyelenggara apapun kondisinya harus siap,” tambah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak David Teguh.***