HARIAN BERKAT –Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mewakili Bupati Kubu Raya menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya, Senin 12 Agustus 2024.
Yusran Anizam mengatakan di dalam perjalanan tahun anggaran, lazim terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Namun, amanat peraturan pemerintah memungkinkan untuk dilakukannya perubahan APBD.
Baca Juga: Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Masukan DPRD Kubu Raya
“Ada juga keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar-organisasi, antar-unit organisasi, antar-program, antar-kegiatan, dan antar-jenis belanja,” lanjutnya.
Yusran meneruskan, perubahan APBD juga bisa dikarenakan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
“Selain itu juga bisa disebabkan adanya keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” tambahnya.