HARIAN BERKAT –Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman bersama Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada penduduk di wilayah yang terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kubu Raya, Minggu 11 Agustus 2024, di Kompleks Star Borneo Residen 7 Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang.
Hadir pula Ketua DPRD Kubu Raya dan sejumlah perwakilan instansi terkait seperti BPN Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS, KPU, Bawaslu, Camat Pontianak Timur, hingga unsur TNI/Polri.
Baca Juga: Selesaikan Masalah Tapal Batas Wilayah Sesuai Surat Permendagri
Pj Bupati Kamaruzaman mengatakan jajaran pemerintah kabupaten melakukan pertemuan dengan warga terkait dengan penegasan batas wilayah.
“Alhamdulillah mendapat sambutan yang hangat dari warga. Dalam dialog banyak hal yang merespons terkait dengan status wilayah ini, baik mengenai batas desa hingga status penduduk,” ungkapnya.
Pj Bupati Kamaruzaman mengatakan pihaknya terus memberikan pemahaman demi kebaikan warga. Ia berujar dengan adanya status kependudukan yang jelas, warga akan bisa difasilitasi terkait dengan berbagai program dari pemerintah.