HARIAN BERKAT – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual universitas Tanjungpura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Konfrensi Teater lantai dua tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Narasumber diantaranya Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, DR. Herkulana Mekarryani, Ketua tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Tanjungpura, Emilya Kalsum, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar, ABP Retnowati, SH dan beberapa narasumber lainnya.
Baca Juga : Windy Ajak Perempuan Berikan Kontribusi dalam Pembangunanan
Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, DR. Herkulana Mekarryani yang membuka kegiatan menyampaikan himbauan pada peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut untuk serius kuliah dan benar-benar memanfaatkan kesempatan mengenyam pendidikan di universitas dengan sungguh-sungguh.
“Kuliah dulu ya dengan sungguh-sungguh, bayangkan orang tua mengirim kalian ke kampus ini untuk menimba ilmu dengan harapan nantinya dapat masuk dalam lingkungan kerja yang baik dan bukannya untuk ketemu pasangan dan kawin muda,” katanya dalam sambutannya yang menyampaikan Materi Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempun dan Anak.
Ia berharap pada mahasiswa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi dqpat menjadi pelapor dan pelopor tindakan kekerasan pada perempun di lingkungan kampus.
Pemateri lain disampaikan Ketua tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Tanjungpura, Emilya Kalsum menyampaikan bahwa kekerasan seksual di kampus salah satu tempat rawan.
“Sesuai data kementrian melakukan survei bahwa kekerasan seksual terjadi pada semua jenjang pendidikan dari oerguruan tinggi sampai pendidikan dasar. 89 persen pada perempuan dan 4 persen pada laki-laki,” ungkap Dosen Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur.
Baca Juga : Bank Kalbar Bank Kite Dukung Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Kalbar
Ia menyampaikan beberapa Tips penanganan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPK), antara lain yakni fahami devinisi kekerasan seksual, pahamai bentuk-bentuk kekerasan seksual (permendikbudristek nomor 30 tahun 2021).
Tips lainnya, yakni hati-hati dengan perkataan yang digunakan, jangan anggap remeh kekerasan seksual, hindari menyalahkan korban, pahami respon seseorang yang menjadi korban dqn Hindari Steroetik.
Materi Peran Polda dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan dalam perspektif hukum disampaika Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar, ABP Retnowati, SH.***