HARIAN BERKAT – Penjabat Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, menutup kegiatan lomba Festival Olahraga Rekreasi Provinsi (FORPROV) Ke 1 Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalbar Tahun 2024 di GOR Pangsuma Pontianak, Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, berharap Kormi dapat mengupayakan masyarakat Kalbar benar-benar melaksanakan olahraga dan menjadikan olahraga sebagai suatu kebutuhan sehingga masyarakatnya sehat.
“Jadi pada FORPROV 2024 ini kita libatkan 11 Kabupaten dari 16 Induk Organisasi Olahraga (Inorga), tujuan kita sebenarnya KORMI ini untuk memasyarakatkan olahraga. Jadi mulai dari usia anak-anak sampai yang lanjut usia kita libatkan untuk terus melaksanakan olahraga supaya badannya sehat, bugar, luar biasa,” ungkap Pj Gubernur.
Baca Juga : Pj Gubernur Harisson Kukuhkan 28 Anggota Paskibraka Provinsi Kalbar
Tak hanya itu, pria yang juga menebam amanah sebagai Ketua Umum KORMI Kalbar ini mengajak pengurus KORMI Kalimantan Barat untuk bersinergi dan bekerja keras dalam menciptakan organisasi yang solid.
“Salah satu wujud sinergitas ini telah kita saksikan bersama seluruh rangkaian kegiatan FORPROV KORMI yang telah berlangsung dimana para atlet telah berkompetisi dengan sportivitas memberikan yang terbaik,” terangnya.
Dikatakannya, salah satu cabang olahraga KORMI adalah panjat tebing di bawah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). beberapa hari lalu, atlet kebanggaan Kalbar, Veddriq Leonardo telah mengharumkan nama Indonesia dengan meraih medali emas di ajang Olimpiade Paris 2024.
“Saya berpesan apa yang telah diraih Veddriq dapat menjadi pemicu dan bahkan pemacu semangat bagi atlet-atlet Kormi di seluruh cabang olahraga untuk melanjutkan prestasi yang telah ditoreh Veddriq di kancah Internasional,” pesannya.
Sebagai informasi, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) adalah lembaga yang menaungi berbagai induk olahraga (Inorga) rekreasi di Indonesia.
Olahraga rekreasi adalah salah satu jenis olahraga yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam UU tersebut, sistem keolahragaan nasional dibagi menjadi olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi. Atlet olahraga rekreasi sering disebut sebagai pegiat olahraga.***