Komitmen Penguatan Urusan Sosial, Sudah Selayaknya Berdiri Sendiri

  • Bagikan
Ketua Panitia Khusus II Lerry Kurniawan Figo, saat membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, urgensi urusan pokok tugas dan fungsi Sosial di Kabupaten Sambas sudah selayaknya berdiri sendiri. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sambas mengatakan pemisahan urusan sosial untuk berdiri sendiri telah menjadi perhatian serius.

Lerry Kurniawan Figo, Ketua Panitia Khusus II yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, urgensi urusan pokok tugas dan fungsi Sosial di Kabupaten Sambas sudah selayaknya berdiri sendiri.

Baca Juga: Komisi IV Konsultasi ke Dinsos Kalbar, Memperkuat Pembangunan Sosial Sambas

“Idealnya, ketika pembahasan pembentukan Susunan Perangkat Daerah terdahulu, sosial sudah berdiri sendiri. Hal ini mengingat tugas pokok fungsi urusan sosial memerlukan fokus perhatian yang intens,” ujar Figo.

Selain itu, pria yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas ini menambahkan, sebelumnya DPRD Kabupaten Sambas pernah melakukan konsultasi dan koordinasi ke kementerian sosial dalam rangka memohon dukungan dan perhatian terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun dukungan bantuan program sosial lainnya.

“Kendalanya pada saat itu, memang karena urusan sosial yang kita miliki, masih belum berdiri sendiri, masih tergabung dengan urusan lain, sehingga hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat atas komitmen daerah terhadap urusan sosial,” jelas Figo.

Karenanya, saat ini DPRD Kabupaten Sambas sedang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diantaranya memuat perubahan dengan melakukan pemisahan terhadap dinas sosial agar dapat berdiri sendiri.

Penulis: Marupek
  • Bagikan