HARIAN BERKAT – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terarunya menyebutkan
selain syarat mengusung calon Kepala Daerah tidak lagi 20 persen perolehan kursi, juga
membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala Daerah pada Pilkada November 2024 mendatang.
Informasi terhadap putusan MK terbaru tersebut dari berbagai sumber menyebutkan,
persyaratan bagi partai nonparlemen (tidak memperoleh kursi) untuk bisa mengusung
calon kepala daerah tentunya harus bergabung dengan partai nonparlemen lainnya untuk
memperoleh syarat persentase peroleh suara.
Dalam putusan MK tersebut, persentase bukan berdasarkan perolehan kursi di
parlemen (DPRD/DPR-RI) akan tetapi berdasarakan persentase perolehan suara tetap
dari jumlah penduduk di suatu wilayah atau daerah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan demikian maka peluang calon kepala daerah baik gubernur, bupati ataupun
walikota akan menjadi lebih banyak, yaitu maksimal bisa lebih 10 pasangan calon kepala
daerah tergantung partai pengusung atau gabungan partai pengusung.
Putusan MK nomor 60/PU-2022/2024 tersebut akhirnya bisa meloloskan PDIP dan
jika PDIP tetap mengusung Anies, maka Anies Baswedan pun terselamatkan untuk menjadi
calon Gubernur Jakarta.
MK dalam putusannya menyebutkan, untuk Pemilihan Bupati dan Walikota dengan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 250 ribu pemilih maka untuk maju Gubernur, bupati
dan walikota syarat partai pengusung dan gabungan partai pengusung 10 persen dari
perolehan suara sah partai.