HARIAN BERKAT – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperingan syarat persentase
partai atau gabungan partai pengusung untuk calon kepala daerah pada pemilihan Kepala Daerah
November 2024 bisa lebih dari 10 pasangan calon (paslon).
Selain itu, dengan putusan terbaru MK nomor perkara 60- PU/2022-2024 tersebut membolehkan
partai yang tidak memperoleh kursi (nonparlemen) untuk mengusung paslon kepala daerah asalkan
bergabung dan mencapai syarat persentase tersebut.
Baca Juga: Putusan MK: Partai Nonparlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024
Syarat persentase tersebut bukan lagi berdasarkan perolehan kursi, akan tetapi berdasarkan
perolehan suara tetap dari jumlah penduduk atau jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terarunya menyebutkan selain syarat mengusung calon
Kepala Daerah tidak lagi 20 persen perolehan kursi, juga membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala Daerah pada Pilkada November 2024 mendatang.
Dengan demikian maka peluang calon kepala daerah baik gubernur, bupati ataupun walikota akan
menjadi lebih banyak, yaitu maksimal bisa lebih 10 pasangan calon kepala daerah tergantung partai
pengusung atau gabungan partai pengusung.
Untuk Pemilihan Bupati dan Walikota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 250 ribu pemilih
maka untuk maju Gubernur, bupati dan walikota syarat partai pengusung atau gabungan partai
pengusung 10 persen dari perolehan suara sah partai.