HARIAN BERKAT – Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi atau MK yang mensyaratkan
untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati dan Walikota tidak lagi 20 persen dari perolehan
kursi, akan tetapi menjadi ringan. Bahkan partai nonparlemen pun bisa mengusung calon kepala
daerah.
Syarat persentase calon Kepala Daerah pada putusan MK tersebut bukan berdasarkan
perolehan kursi di parlemen, akan tetapi perolehan suara tetap dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Siap Putuskan Gugatan Sistem Pemilu
Dengan demikian, partai non parlemen jika bergabung bisa mengusung calon Kepala Daerah.
Putusan MK nomor 60/PU-2022/2024 tersebut akhirnya bisa meloloskan PDIP dan jika PDIP
tetap mengusung Anies, maka Anies Baswedan pun terselamatkan untuk menjadi calon Gubernur
Jakarta.
MK dalam putusannya menyebutkan, untuk Pemilihan Bupati dan Walikota dengan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) di bawah 250 ribu pemilih maka untuk maju Gubernur, bupati dan walikota
syarat partai pengusung dan gabungan partai pengusung 10 persen dari perolehan suara sah
partai.
Jika di suatu daerah jumlah penduduknya (DPT) antara 250.000 sampai 500.000 syarat partai
pengusung atau gabungan partai pengusung 8,5 persendari perolehan suara tetap partai atau
gabungan partai pengusung.