HARIAN BERKAT – Bertempat di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar Pj Sekda Kalbar menyampaikan pidato Gubernur Kalbar tentang Nota Keuangan terhadap Rancangan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna, Senin 19 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut Mohammad Bari mengungkapkan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD dilakukan setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada hasil kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 15 Agustus 2024.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya tidak lupa kami sampaikan kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalbar, yang mengantarkan kita pada kegiatan penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna hari ini,” ungkap Bari.
Disampaikannya, pokok-pokok Rancangan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 dari sisi Pendapatan sebesar Rp.5.817.459.459.220.795 (Lima Trilyun Delapan Ratus Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.2.788.886.316.795 (Dua Trilyun Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Kemudian Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Transfer sebesar Rp.3.26.027.904.000 (Tiga Trilyun Dua Puluh Enam Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah) serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.2.545.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Baca Juga : Pj Gunernur Harisson Hadiri Rakor Lintas Sektoral Mantap Praja Kapuas
Kemudian, M. Bari menyebutkan bahwa dari sisi Belanja, secara keseluruhan, alokasi Belanja Daerah pada APBD TA 2025 ini adalah sebesar Rp.5.967.459.220.795 (Lima Trilyun Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.4.226.893.288.367 (Empat Trilyun Dua Ratus Dua Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
Untuk Belanja Modal sebesar Rp.821.365.932.428 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah). Belanja Transfer sebesar Rp.889.200.000.000 (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Baca Juga : Mengenal Sosok Veddriq, Si Spiderman Kebanggaan Kalbar
Selanjutnya dari sisi Pembiayaan, Pada bagian Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000.(Dua Ratus Milyar Rupiah) yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA Sebelumnya (SILPA Tahun Anggaran 2024) dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.50.000.000.000.(Lima Puluh Milyar Rupiah) untuk penyertaan modal PT. Jamkrida.***