Strategi Marketing Kandidat dalam Memenangkan Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan
Pengamat Sosial, Politik dan Olahraga, Said Fauzi Assegaff, SPi

HARIAN BERKAT – PlLKADA SERENTAK Tanggal 27 November 2024 mendatang adalah Pesta Demokrasi Terbesar yang diadakan secara serentak di 37 Provinsi di lndonesia. Semakin genap menjadikan tahun 2024 sebagai Tahun Pesta Demokrasi lndonesia, setelah Pileg dan Pilpres Februari lalu.

Untuk Pesta Demokrasi di lndonesia, sesuai Peraturan KPU No.2 Tanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan Jadwal Pilkada Serentak yang ditandai dengan pemungutan suara akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang di 37 Provinsi di seluruh lndonesia.

Baca Juga: Putusan MK: Perserta Pilkada Bisa Lebih dari 10 Pasangan Calon pada November 2024

Pilkada dilaksanakan secara Demokratis berdasarkan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

Adapun Jadwal Tahapan Pilkada meliputi:
1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari-16 November 2024).

2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April-31 Mei 2024).

3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024).

4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei-23 September 2024).

5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024).

6. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024).

7. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus-21 September 2024).

8. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024).

9. Pelaksanaan Kampanye (23 September-23 November 2024).

10. Pelaksanaan Penghitungan Pemungutan Suara Pilkada.

11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November-16 Desember 2024.

Bicara Pilkada, tidak luput dari yang namanya “Nilai Jual Kandidat”. Tiap kandidat pasti sudah punya strategi masing-masing dalam meraup suara. Kandidat yang mampu memanfaatkan nilai jual lah yang akan terpilih.

Untuk memenangkan Pilkada, tiap kandidat perlu menggunakan Strategi Marketing yang diadopsi dari Dunia Marketing.

Dalam Dunia Marketing, untuk memenangkan persaingan pasar secara Sustain (berkesinambungan), pemain pasar menerapkan Strategi Marketing Mix, awalnya Stategy Marketing Mix terdiri dari 4 P Product (Produk), Price (Harga), Place (Tempat/Lokasi) dan Promotion (Promosi).

Namun seiring perkembangan zaman dan dunia marketing yang dinamis (berkembang terus), saat ini Strategi Marketing/Marketing Mix sudah berkembang menjadi 9 P, bahkan saat ini 12 P
Penulis hanya membahas 9 P saja dalam kaitannya dengan Momen Pilkada Serentak.

Strategi Dunia Politik juga tidak jauh berbeda dengan Strategi Marketing, termasuk dalam Pilkada Serentak nanti, Kandidat Peserta Pilkada bila ingin terpilih juga harus menggunakan Jurus-Jurus Marketing (Strategi Marketing Mix) yang tersentral bagaimana Si Kandidat mampu MENJUAL DlRl nya lewat Visi, Misi dan Program yang ditawarkan kepada pemilih.

Baca  Juga: Putusan MK: Partai Nonparlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Disini para kandidat diharapkan bersaing dan terpacu mempresentasikan diri nya melalui Strategi Marketing agar bisa terpilih.

1. People (Orang)

Kandidat yang maju di Pilkada tentu orang-orang yang sudah punya “Nilai Jual” atau orang yang mampu “Menjual Diri” nya.
Bagaimana Visi, Misi dan Program mereka bisa diterima kalau dirinya belum bisa diterima.

Produknya (Visi, Misi dan Program) akan diterima pemilih kalau People (orangnya) sudah diterima.

2. Product (Produk)

Produk dari kandidat adalah Visi, Misi dan Program.
Disini akan terlihat bagaimana seorang kandidat mempresentasikan Visi, Misi dan Programnya dalam kampanye.
Apakah produk yang dibuat bisa diterima, dilaksanakan, bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat atau tidak?.

3. Price (Harga)

Sebuah Visi, Misi dan Program yang dipersiapkan kandidat tentu ada harga/nilai yang dikeluarkan dalam bentuk cost/biaya.
Kandidat sudah pasti mempersiapkan program yang ditawarkan pada masyarakat dengan harapan berdampak pada keterpilihannya di Pilkada.

4. Place (Tempat)

  • Bagikan