HARIAN BERKAT –PT MAS (Mitra Andalan Sejahtera) diduga mencaplok tanah milik Kelompok Tani Wajok Permai Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah-Kalimantan Barat. Warga setempat menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, telah merampas tanah miliknya.
Perwakilan Kelompok Tani Wajok Permai Desa Wajok Hulu, Yuli Sugiarto, mengatakan bahwa berdasarkan surat asalnya tahun 1985 dari almarhum Husensius, Ketua Kelompok Tani Wajok Permai Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah seluas 3.917 hektar.
Kemudian diajukan permohonan SHM LDR seluas 869 hektar, terealisasi 313 hektar dalam 220 persil atau 220 SHM berdasarkan surat keputusan BPN Provinsi Kalbar nomor 08 LDR 1998 9 Juli 98 dengan nomor warkah 49.1071020806 tanggal 29 Januari 1998.
“Kemudian almarhum Husensius menyerahkan tanahnya kepada saya, seluas 1.200 hektar tanggal 5 November 2014, sebagai bentuk penyerahan ganti rugi lahan,” ujarnya, pada keterangan pers, Kamis 22 Agustus 2024.
Yuli Sugiarto, melanjutkan kemudian tanah seluas 1.200 hektar telah diterbitkan surat pernyataan tanah dari Kades Wajok Hulu pada 25 Februari 2015 dengan nomor regrestrasi 593 /108/pem/25 Maret 2015.
Kemudian penyerahan tanah oleh almarhum Husensius kepada dirinya, kata Yuli Sugiarto, dikuatkan dengan surat keterangan dari ahli waris tanggal 29 Februari 2024.
“Tanah ini baru saya ketahui Sugiarto telah dicaplok oleh PT. Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) pada Oktober 2023,” katanya.
Yuli Sugiarto, mengatakan tanah seluas 1.200 SPT dan diatas tanah SHM 313, yang 200 hektar lebih sudah ditanami sawit oleh PT MAS tanpa sepengetahuan pemilik lahan ratusan petani dalam Kelompok Tani Wajok Permai.