HARIAN BERKAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) soal pilkada akan berlaku.
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27
Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai
Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco sebagaimana yang dimuat kantor berita Antara dalam akun
resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu
21 Agustus 2024 oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan