Rahmad Satria: DPR-RI dan Pemerintah agar Hormati Putusan MK Terkait Syarat Peserta Pilkada

  • Bagikan
DR. H. Rahmad Satria, SH, MH

HARIAN BERKAT – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) DR. H. Rahmad Satria, SH, MH menegaskan agar DPR-RI dan Pemerintah agar menghormati dan mematuhi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait persyaratan  yang bisa diikuti peserta pemilihan kepala daerah.

“Melihat situasi dan kondisi penegakan hukum saat ini, berkaitan pada Putusan MK, saya menyatakan menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, terkait persyaratan peserta Pilkada,” ujar Rahmad Satria yang juga Dosen Pasca Sarjana S2 Universitas Panca Bhakti Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Putusan MK: Perserta Pilkada Bisa Lebih dari 10 Pasangan Calon pada November 2024

Rahmad Satria yang dihubungi via telepon dan sedang berada di Jakarta menurutnya ia dan seluruh Guru Besar Hukum Tata Negara hari ini (Jumat) akan berdemo di Gedung DPRRI untuk menyampaikan aspirasi penolakan upaya penjegalan konstitusi.

Rahmad Satria menyatakan mendukung terhadap semua pihak yang menyarakan aspirasi konstitusi dan memohon kepada DPR RI dan Pemerintah untuk menghormati Putusan MKRI yang bersifat mengikat dan menghentikan pembahasan perubahan dan revisi UU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.

Syarat persentase tersebut bukan lagi berdasarkan perolehan kursi, akan tetapi berdasarkan perolehan suara tetap dari jumlah penduduk atau jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terarunya menyebutkan selain syarat mengusung calon Kepala Daerah tidak lagi 20 persen perolehan kursi, juga membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala Daerah pada Pilkada November 2024 mendatang.

Dengan demikian maka peluang calon kepala daerah baik gubernur, bupati ataupun walikota akan menjadi lebih banyak, yaitu maksimal bisa lebih 10 pasangan calon kepala daerah tergantung partai pengusung atau gabungan partai pengusung.

Untuk Pemilihan Bupati dan Walikota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 250 ribu pemilih maka untuk maju sebagai calon bupati dan walikota syarat partai pengusung atau gabungan partai pengusung 10 persen dari perolehan suara sah partai.

  • Bagikan