HARIAN BERKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan putusan tersebut diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu.
Baca Juga: DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK akan Berlaku
Ditegaskannya putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. Dia menyebut pihaknya akan menerapkannya
“Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dikutip pada Sabtu 24 Agustus 2024,
Dia menambahkan, revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.