Tegakkan Demokrasi dan Lawan Upaya Pembangkangan Konstitusi

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Aksi masa sebagai respon atas rencana pengesahan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024 oleh DPR masih berlanjut di berbagai wilayah Indonesia hingga kini.

Meski pihak DPR telah menyatakan dibatalkannya pembatalan, tidak menyurutkan elemen gerakan rakyat untuk turun ke jalan mengecam rencana busuk tersebut.

Walhi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi bagian elemen masyarakat sipil yang turut menaruh perhatian serius atas situasi terkait upaya pembangkangan konstitusi ini.

Karenanya, pada Jumat 23 Agustus 2024 kemarin, ikut hadir membersamai gerakan mahasiswa menyuarakan keprihatinan atas kondisi demokrasi saat ini yang tidak sedang baik-baik saja.

 Situasi demokrasi malah bukan hanya sedang tidak baik-baik, namun kini juga sedang dikangkangi dan sedang tidak sehat, sakit. Karenanya, hakikat demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat perlu dikembalikan pada khitahnya.

Baca Juga : WALHI Kalbar Temukan Ekosistem Gambut Rusak pada Konsensi Lahan Perkebunan Milik Tiga Perusahan

Pada saat yang sama bila wakil rakyat di Senayan tidak bisa lagi diharapkan untuk memperbaiki situasi yang ada, maka gerakan elemen rakyat menjadi pilihan. Demokrasi mesti tegakkan dan perlu dipulihkan.

Direuktur Walhi Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan, mengapa Walhi Kalbar menjadi bagian dari elemen yang turut ambil bagian aksi ke jalan, karena dengan demokrasi yang sedang tidak baik-baik saja lantas dibiarkan, maka warga sipilyang berjuang untuk kebaikan Indonesia akan semakin dihadapkan pada situasi sulit.

Termasuk dalam hal kebebasan berkumpul dan berserikat dengan menyampaikan pendapat yang jelas dijamin konstitusi.

“Hanya dengan situasi demokrasi yang baik dan sehat, kita dapat berkontribusi tanpa harus dihantui rasa cemas dan takut. Karenanya, demokrasi mesti ditegakkan dan dipulihkan, sementara upaya pembangkangan konstitusi mesti dilawan,” jelas Direktur Walhi Kalbar, Hendrikus Adam.

Ia menilai bahwa pernyataan Sufmi DascoAhmad selaku Wakil Ketua DPR RI “Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan.

Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus yang akan berlaku adalah keputusan JR MK mesti dicermati secara kritis.

Sebab pembatalan pengesahan revisi RUU Pilkada yang dimaksud dapat dipahami pada saat diumumkan hingga pendaftaran Pilkada.

Jadi bukan berarti bahwa pembatalan tersebut akan permanen dan revisi RUU Pilkada sama sekali tidak akan disahkan ke depan, masih sangat mungkin. Karenanya rencana pengesahan revisi UU Pilkada dan Putusan MK perlu dikawal.

Lebih lanjut, menurut Hendrikus Adam upaya merevisi UU Pilkada tidak lebih dari cara culas elit di parlemen untuk mengelabui rakyat yang selama ini dianggap diam untuk memuluskan kepentingannya.

  • Bagikan