KPU Pastikan Revisi PKPU Akomodir Dua Putusan MK Segera Diterbitkan

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin saat konferensi pers

HARIAN BERKAT –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan. PKPU tersebut mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU RI,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2024.

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Demo di Depan DPR-KPU

Menurut Afifuddin, pembahasan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024 siang.

Dia menambahkan, kehadiran KPU diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Saat ini tinggal menunggu diundangkan oleh Kemenkumham.

“Siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi sudah dilakukan tadi siang Pak Idham dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal peng- administrasi dan akan segera,” tuturnya.

  • Bagikan