HARIAN BERKAT – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) diberikan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun oleh Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim yang diberi sanksi pemecatan tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Vonis Tunda Pemilu, Komisi Yudisial akan Periksa Hakim PN Jakpus
Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Menurut Joko, sidang pleno itu dilaksanakan tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.