KPK Resmi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi PT Jasindo

  • Bagikan
KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia

HARIAN BERKAT – Sebanyak dua orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020.

Adapun dua tersangka itu adalah Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).

Baca Juga: KPK Siap Usut Jika Ada Dugaan Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya

“Tersangka SHT bersama Tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya, sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Selasa 27 Agustus 2024.

Lebih lanjut Alex mengungkapkan, kedua tersangka itu langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 15 September 2024. TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Jaktim di Kaveling 4, sedangkan SHT di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK C1.

  • Bagikan