HARIAN BERKAT –Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyerahkan hibah tanah beserta bangunan Terminal Sungai Durian yang berlokasi di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Hibah tanah tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Edyward Kaban, Rabu 28 Agustus 2024, di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak.
Baca Juga: Desak Tuntaskan Korupsi Lahan Bank Kalbar, BPM Beri Kejati Hadiah Peti Mati
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman mengatakan hibah tersebut adalah wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melengkapi perangkat-perangkat yang semestinya ada di sebuah pemerintahan daerah.
“Karena selama ini yang di rasakan bahwa di Kubu Raya hanya didukung dengan Polres Kubu Raya. Sedangkan untuk kejaksaan masih bergabung dengan Kejaksaan Negeri Mempawah. Demikian juga dengan Kodim juga masih bergabung dengan Kodim Pontianak,” ungkap Pj Bupati Kamaruzaman.
Pj Bupati Kamaruzaman mengatakan penandatanganan naskah hibah di gedung Kejati Kalbar menunjukkan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan institusi kejaksaan dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Tanah yang dihibahkan ini eks terminal. Dari kondisi struktur tanah cukup baik. Lokasi ini sudah lama dijadikan terminal dan berada di pinggir jalan protokol di Kubu Raya. Akses dengan kantor bupati juga dekat. Luasnya sekitar lima ribu meter persegi. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan untuk kantor kejaksaan negeri di Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.
Baca Juga: Kejati Kalbar Ingatkan Seluruh Jajaran Bank Kalbar Hati-hati Jalankan Tugas Perbankan