HARIAN BERKAT – Seorang jaksa gadungan berinisial CAN diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, dan seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp4,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). Saat itu YIE menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Reserse Gadungan Yang Peras Pembeli Tramadol
Setelah ditelusuri Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung, lanjut Harli, terungkap bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan.
“Namun, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 28 Agustus 2024.