HARIAN BERKAT – Jerry Nababan, SH, selaku Kuasa Hukum Burhanudin Abdullah, menegaskan terkait perkara Aseng yang ditangani Polresta Pontianak tahun 2014 silam, yang hingga kini belum ada titik terangnya untuk segera dituntaskan.
Upaya hukum terus dilakukan untuk mendapatkan keadilan, dan perkara Aseng ini juga dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).
Baca Juga: LAKI Minta Kapolri Buka Kembali Perkara Aseng di Polresta Pontianak
Hal ini dikatakan oleh Kantor Hukum JHN & PARTNER di Jakarta setelah menerima surat jawaban dari Kompolnas RI Nomor : B/1505/B/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 hal informasi penanganan SKM.

Jerry Nababan, mengatakan berdasarkan surat Kompolnas RI No B/1505.A/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 perihal permohonan klarifikasi ditujukan Kepada Kapolda Kalbar untuk ditindaklanjuti.
“Kita menilai pemberhentian kasus Aseng, oleh Polresta Kota Pontianak penuh misteri dan tanda tanya,” ucap Jerry Nababan.
Jerry Nababan menjelaskan kasus Aseng berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah memiliki lebih dari 2 alat bukti. Kemudian berdasarkan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana jelas telah pelapor telah memenuhi ketentuan dari LP, Perintah Penyelidikan dan bahkan sudah tahap penyidikan (Sprindik).