HARIAN BERKAT – Polsek Cikarang menangkap dua polisi gadungan berinisial AF (27) dan RS (26) usai melakukan perampasan di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat 30 Agustus 2024 usai beraksi di kawasan lahan kosong di perumahan tersebut.
Baca Juga: Polisi Gadungan Yang Sering Palak Pedagang Ditangkap
“Modus operandi para pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya,” ujar Sutrisno dikutip pada Senin 2 September 2024.
Sutrisno menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang mengaku polisi berpura-pura memeriksa korban. Mereka menakuti korban dan merampas sepeda motornya.