HARIAN BERKAT – Seorang pria berinisial H, seorang perawat melakukan pelecehan seksual terhadap pasien yang berusia 19 tahun di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero mengatakan awalnya pelaku disebut sebagai seorang dokter. Setelah ditelusuri diketahui H berstatus perawat.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Anak Modus Hipnotis di Jaktim Ditangkap Polisi
“Tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter atau tenaga medis,” ujar David dalam keterangannya, Selasa 3 September 2024.