Partai Ummat Kalbar Deklarasikan Dukung Norsan-Krisantus, Dukungan ke Muda-Jakius Cacat HUkum

  • Bagikan
Partai Ummat Kalbar Deklarasikan Dukung Norsan-Krisantus

HARIAN BERKAT – Dukungan ke Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor sebagai calon gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar oleh Partai Ummat dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPW Partai Ummat Kalbar Urai Budianto yang menilai dukngan partai Ummat ke Muda-Jakius dinilainya tidak melalui mekanisme partai yang benar.

Baca Juga: Pj Wako Harap MUI Sampaikan Pesan Pilkada Damai

“Pengambilan keputusan yang sah harus melalui rapat pleno partai, bukan secara diam-diam. Acuan kita adalah AD/ART Partai. Dalam AD/ART pemilihan dukungan cagub dan cawagub harus melalui rapat kerja wilayah,” jelasnya saat menggelar konfrensi pers pada Selasa 3 September 2024.

Menurutnya para pengurus DPW Partai Ummat sebagian besar terkejut, ketika dalam deklarasi Muda dan Jakius ada nama partai Ummat. Padahal tak ada rapat internal sebelumnya untuk membahas masalah itu.

Dukungan ke Muda, dinilainya tidak mewakili aspirasi sahabat-sahabat Ummat di daerah, yang sebagian besar menginginkan Norsan dan Krisantus.

“Inikan partai, bukan perusahaan. Masa Sekum ambil keputusan sendiri. Senyap-senyap lagi,” katanya saat didampingi hampir seluruh pengurus inti DPW Partai Ummat yang maasih aktif.

Sejak awal Partai ini berdiri, katanya selalu mengedepankan azas musyawarah dalam mengambil keputusan. Bahkan, untuk sebuah kegiatan kecil saja, selalu ada panitia khusus yang bertugas mengurusnya.

“Itu yang diamanahkan AD/ART kami. Selalu melalui rapat untuk sebuah keputusan. Ini jangankan membentuk panitia, rapat pleno kecil saja tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga: Awasi Politik Uang Gaya Baru di Pilkada melalui KTP

Yang paling menyedihkan lagi, ungkap Budi, instruksi dari mantan ketua umum terdahulu, Bambang Widianto, yang mengarahkan dukungan ke Norsan tak diindahkannya.

Menurut Informasi yang diperoleh, dana mahar yang diberikan dari Muda dan Jakius cukup besar untuk sebuah surat rekomendasi dukungan. Peruntukannya tidak diketahui untuk apa saja.

  • Bagikan