Polisi Minta Warga Lapor Bila Ada Pihak Lakukan Pungli Modus Uang Keamanan

  • Bagikan
Polisi menetapkan dua orang anggota ormas pengeroyok tukang buah di Jakarta Barat sebagai tersangka.

HARIAN BERKAT – Dua orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang menganiaya seorang pedagang buah, sekaligus mengacak-acak lapak pedagang buah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 3 September 2024 malam. Saat itu pedagang buah yang diacak-acak tidak memberikan uang keamanan sesuai yang diminta anggota ormas.

Baca Juga: Kurang Setoran, Puluhan Anggota Ormas Keroyok Pedagang Buah di Jakbar

Terkait adanya pungutan liar ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengimbau warga melapor ke polisi apabila ada pihak yang melakukan pungutan liar dengan modus uang keamanan.

“Kepada warga masyarakat, saya minta ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami,” pesan Syahduddi dikutip pada Sabtu 7 September 2024.

  • Bagikan