HARIAN BERKAT – Seorang pria berinisial AS (30) ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka pembunuhan istrinya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 4 September 2024 dini hari.
“Motif pembunuhan ini berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dikutip pada Sabtu 7 September 2024.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan, KY Pecat Tiga Hakim PN Surabaya
Kemudian, kata Kasat pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau, seperti dada, perut, paha, leher, dan telinga, hingga korban meninggal dunia.